Tindak Lanjut Pengajuan Gaji dan Tunjangan Kinerja (Tukin) Ketiga Belas Tahun 2025

Pengantar
Sehubungan dengan proses pengajuan Gaji Ketiga Belas dan Tunjangan Kinerja (Tukin) Ketiga Belas melalui Aplikasi Gaji Web Satker dan Desktop (GPP/BPP/DPP), berikut kami sampaikan informasi penting terkait mekanisme perhitungan, penyesuaian, serta langkah-langkah yang perlu diperhatikan oleh Satuan Kerja (Satker).

1. Dasar Perhitungan Gaji Ketiga Belas 2025

Besaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 mengacu pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2025. Namun, terdapat variasi dalam penggunaan periode bulan header (05 atau 06) oleh beberapa Satker, yang memengaruhi akumulasi dasar PPh 21 dengan mekanisme TER (Tarif Efektif Rata-rata).

2. Potensi Perbedaan Perhitungan PPh 21

Bagi pegawai yang mengalami perbedaan nilai penghasilan antara Mei dan Juni 2025, terdapat kemungkinan variasi dalam perhitungan dasar pengenaan PPh 21 (TER). Hal ini perlu menjadi perhatian agar tidak terjadi kesalahan dalam pemotongan pajak.

3. Penyesuaian oleh Ditjen Perbendaharaan

Direktorat Sistem Informasi Teknologi Perbendaharaan (SITP) Ditjen Perbendaharaan telah melakukan penyesuaian sebagai berikut:

  • a. Pembayaran Tukin Ketiga Belas di Juni 2025
    Perhitungan PPh 21 akan menggunakan nilai Gaji Ketiga Belas (berdasarkan periode header 05 atau 06).
  • b. Pembayaran Tukin Ketiga Belas setelah Juni 2025
    Perhitungan PPh 21 mengacu pada seluruh penghasilan di bulan SP2D diterbitkan (header sesuai bulan pembayaran).
  • c. Adjustment PPh 21 Rampung
    Penyesuaian akhir akan dilakukan pada pembayaran Gaji dan Tukin bulan Desember 2025 sesuai ketentuan perpajakan.

4. Langkah yang Direkomendasikan untuk Satker

Untuk memastikan keakuratan perhitungan, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:

✅ a. Ajukan Pembatalan Rekon ke KPPN

  • Jika terdapat perbedaan nilai gaji induk antara Mei dan Juni 2025, Satker disarankan mengajukan pembatalan rekon ke KPPN untuk melakukan rekon ulang.

✅ b. Tidak Perlu Rekon Ulang Jika Tidak Ada Perbedaan

  • Jika tidak ada perubahan nilai gaji induk antara Mei dan Juni 2025, Satker tidak perlu melakukan rekon ulang.

✅ c. Pengguna GPP/BPP/DPP Desktop Tidak Perlu Proses Batal Rekon

  • Bagi pengguna aplikasi desktop, tidak diperlukan pembatalan rekon karena sistem telah menyesuaikan secara otomatis.

Penutup

Demikian informasi terkait tindak lanjut pengajuan Gaji dan Tukin Ketiga Belas Tahun 2025. Kami mengharapkan kerja sama seluruh Satker untuk memastikan proses ini berjalan lancar sesuai ketentuan.

Terima kasih atas perhatian dan koordinasi yang baik.

🔹 Salam,
SLIP.web.id


Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top